KOTA KEDIRI - Keributan yang terjadi antara pengemudi Inova plat merah yang dikemudikan Bapak Kajari Kabupaten Kediri dengan dua orang tidak kenal pengendara motor yang terjadi pada Senen Malam (23/12/2024) di Jalan Imam Bonjol. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji yang disampaikan dalam keterangan resmi di Halaman Mako Polres Kediri Kota Jalan KDP Slamet Mojoroto Kota Kediri.
"Kedua pelaku yang tidak dikenal diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan inisial HFL (33) warga Kampung Dalam Kecamatan Kota, Kota Kediri dan AF (42) warga Kecamatan Mojoroto Kabupaten Kediri, " ucap Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, didepan puluhan wartawan. Selasa (24/12/2024) sore.
Kapolres Kediri Kota menyampaikan bahwa terkait kasus yang terjadi keributan di wilayah hukum Polres Kediri Kota yang saat ini viral di media sosial yang terjadi kemarin hari Senin pada 23 Desember 2024 pukul 20.00 WIB.
"Kasus yang terjadi keributan berawal mobil Inova plat merah yang dikemudikan Bapak Kajari Kab Kediri didalam bersama keluarga ketika sampai di simpang 4 Jalan Hasanudin diteriaki oleh orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor, " ujar Bramastyo.
Lanjut Bramastyo teriakan mereka tidak digubris oleh pengemudi Inova terus berjalan dan akhirnya setelah sampai simpang Kodim atau di Jalan Imam Bonjol karena lampu merah kendaraan inova berhenti.
"Dari situlah pengendara sepeda motor dari dua orang tidak dikenal itu turun yang satu menghadang di depan kap kendaraan dan yang satu menggedor pintu mobil, " terang Kapolres.
Ditanya terkait motor dari kedua orang tidak dikenal ini. Dijelaskan Kapolres bahwa untuk motifnya masih kita dalami. Namun, patut diduga perbuatan tidak menyenangkan tersebut merasa pengancaman baik kepada Bapak Kajari maupun keluarga yang berada di dalam mobil.
"Sehingga Bapak Kajari melakukan perbuatan untuk mengamankan keluarganya. Dan saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan, " ujarnya.
Lanjut Kapolres dalam hal ini Bapak Kajari Kab Kediri terkait kepemilikan senpi sudah memiliki surat izin khusus senjata api yang diajukan kepada Kabaintelkam Polri dan surat izin sampai tahun 2025.
"Kalau sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 Bab 6 pasal 15 tentang penembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun ketanah dinilai ada ancaman yang kemudian oleh pemilik senjata dikeluarkan untuk menurunkan moril pelaku kejahatan, dengan tetap berhati-hati melakukan penembakan peringatan, " jelas Kapolres.
Ditegaskan Kapolres bahwa kita masih menggali keterangan dari kedua belah pihak baik Bapak Kajari Kab Kediri dan dua orang tidak dikenal untuk memastikan kejadian yang sebenarnya. Seperti apa kejadiannya dan motifnya sebenarnya apa ?
"Nanti, setelah kita mendalami keterangan dari keduanya akan disampaikan lebih lanjut, " ungkapnya.